Petinggi KAMI Dijerat UU ITE, PKB Bicara Soal Pasal Karet

20DETIK

   |   
2,584 Views | Rabu, 14 Okt 2020 15:14 WIB

Polisi menangkap petinggi dan 8 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), 5 di antaranya dijadikan tersangka terjerat pasal UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP. Terkait hal tersebut, Ketua DPP PKB Daniel Johan menyoroti adanya pasal karet dalam UU ITE.

Ashri Fathan - 20DETIK