Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ia dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ia dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.