Raperda penanggulangan virus Corona (Covid-19) yang telah dirampungkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI menetapkan sanksi Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak menjalani rapid test atau swab test PCR. Peraturan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.