Berbagai Tanggapan Warga Soal Raperda Corona DKI

20DETIK

   |   
2,104 Views | Minggu, 18 Okt 2020 10:47 WIB

Raperda penanggulangan virus Corona (Covid-19) yang telah dirampungkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI menetapkan sanksi Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak menjalani rapid test atau swab test PCR. Peraturan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ashri Fathan - 20DETIK