Muhammad Basmi yang menghina Kepala KSP Moeldoko diciduk polisi, Minggu (18/10). Ia dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 18 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Muhammad Basmi yang menghina Kepala KSP Moeldoko diciduk polisi, Minggu (18/10). Ia dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 18 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.