Hina Moeldoko di Facebook, Muhammad Basmi Jadi Tersangka

20DETIK

   |   
8,405 Views | Senin, 19 Okt 2020 17:03 WIB

Muhammad Basmi yang menghina Kepala KSP Moeldoko diciduk polisi, Minggu (18/10). Ia dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 18 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK