PTTUN memenangkan pasangan petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo, dalam sidang sengketa Pilkada 2020 menggugat KPU Kabupaten Banggai. Pasangan itu diketahui sempat didiskualifikasi KPU Kabupaten Banggai dalam kontestasi Pilkada, lantaran dianggap melakukan pelanggaran administratif.