Saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa memaatikan kehalalan dari vaksin Corona. Menurut MUI ada tiga hal atau persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk sertifikasi halal.
Saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa memaatikan kehalalan dari vaksin Corona. Menurut MUI ada tiga hal atau persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk sertifikasi halal.