Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Prasetijo melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa dakwaan yang terima tidak cermat dan cacat hukum.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Prasetijo melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa dakwaan yang terima tidak cermat dan cacat hukum.