Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37 Miliar

20DETIK

   |   
6,090 Views | Kamis, 22 Okt 2020 14:29 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono didakwa terima gratifikasi Rp 37 miliar. Uang diberikan dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK