Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono didakwa terima gratifikasi Rp 37 miliar. Uang diberikan dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono didakwa terima gratifikasi Rp 37 miliar. Uang diberikan dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.