DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Ada 11 bab dan 35 pasal dalam aturan tersebut. Mengatur kebijakan PSBB hingga sanksi bagi yang menolak tes PCR dan penjemput paksa jenazah COVID-19.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Ada 11 bab dan 35 pasal dalam aturan tersebut. Mengatur kebijakan PSBB hingga sanksi bagi yang menolak tes PCR dan penjemput paksa jenazah COVID-19.