Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Perda Corona DKI

20DETIK

   |   
6,741 Views | Jumat, 23 Okt 2020 06:18 WIB

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Ada 11 bab dan 35 pasal dalam aturan tersebut. Mengatur kebijakan PSBB hingga sanksi bagi yang menolak tes PCR dan penjemput paksa jenazah COVID-19.

Triono Wahyu S - 20DETIK