Naskah UU Cipta Kerja kini berjumlah 1.187 dari 812 halaman yang sebelumnya diserahkan DPR ke Sekterariat Presiden dan ada pasal yang dihapus. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memastikan perubahan tersebut tidak merubah substansi UU Cipta Kerja.