PN Tipikor Jakarta mengadili terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti Rp 6 triliun. Sementara terdakwa lain Heru Hidayat juga dijatuhi pidana penjara Seumur hidup dan uang pengganti sebesar Rp.10 triliun.