Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Selasa (27/10). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut, hakim memutuskan menolak eksepsi Djoko Tjandra sehingga persidangan akan lanjut ke pemeriksaan saksi.