Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.