Ketiga petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (27/10). Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yakni hukuman 4 tahun penjara.
Ketiga petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (27/10). Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yakni hukuman 4 tahun penjara.