Serikat buruh menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 yang menyatakan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Pasalnya, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tak pernah mengeluarkan rekomendasi tak ada kenaikan UMP 2021.