Gubernur Ganjar Pranowo tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jawa Tengah tahun depan sebesar 3,27 persen. Ganjar tidak mengikuti edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tidak menaikkan UMP 2021, melainkan berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.