Pakar Hukum: Salah Ketik Pasal 5 UU Ciptaker Kesalahan Fatal!

20DETIK

   |   
5,234 Views | Selasa, 03 Nov 2020 19:53 WIB

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Muhammad Fauzan, menilai kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja sebagai kesalahan fatal. Hal tersebut menunjukkan adanya ketergesa-gesaan dalam proses pengundangan.

Satria Kusuma - 20DETIK