Didakwa Terlibat Mufakat Jahat Bersama Pinangki, Andi Irfan Ajukan Eksepsi

20DETIK

   |   
1,309 Views | Rabu, 04 Nov 2020 13:09 WIB

Kuasa hukum Andi Irfan Jaya terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra mengajukan eksepsi. Langka tersebut dilakukan usai mendengarkan dakwaan JPU di sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Ferdian Zikran - 20DETIK