Bea Cukai Musnahkan Miras Hingga Rokok Ilegal Senilai Rp 13,89 Miliar

20DETIK

   |   
3,821 Views | Rabu, 04 Nov 2020 14:45 WIB

Bea Cukai Wilayah Banten memusnahkan barang ilegal berupa rokok hingga minuman keras senilai Rp 13,89 miliar. Kerugian negara akibat barang ilegal itu mencapai Rp 8,22 miliar.

Muhammad Iqbal - 20DETIK