PTUN Jakarta memutuskan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi putusan tersebut dan menilai bahwa adanya ketidakmampuan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.