Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. PTUN sebut hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung menyebut banyak kekeliruan dalam putusan tersebut.