Kejagung Nilai PTUN Keliru Vonis Bersalah Burhanuddin Terkait Semanggi

20DETIK

   |   
4,293 Views | Kamis, 05 Nov 2020 18:54 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. PTUN sebut hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung menyebut banyak kekeliruan dalam putusan tersebut.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK