Berkas perkara anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dkk dikembalikan. Pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Bareskrim Polri.
Berkas perkara anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dkk dikembalikan. Pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Bareskrim Polri.