Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pemerintah dan DPR telah menyampingkan prosedural pembentukan UU Cipta Kerja. Alasannya karena banyak perubahan dari undang-undang tersebut.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pemerintah dan DPR telah menyampingkan prosedural pembentukan UU Cipta Kerja. Alasannya karena banyak perubahan dari undang-undang tersebut.