Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berunjuk rasa terkait Pergub nomor 103 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik dengan sejumlah pengecualian. Buruh berunjuk rasa di Gedung Balai Kota DKI Jakarta dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melayangkan gugatan.