Jaksa Agung ST Burhanuddin ajukan banding atas putusan melawan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pernyataannya bahwa peristiwa semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Tindakan jaksa agung tersebut dinilai hanya mempertahankan ego saja.