Mabes Polri menetapkan 3 tersangka baru di kasus kebakaran gedung Kejagung, Jumat (13/11/2020). Semua terkait kontraktor pengerjaan gedung. Mulai dari meminjam bendera PT hingga orang yang menunjuk PT sebagai konsultan perencana. Masing-masing diancam hukuman di atas 5 tahun.