Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berpandangan bahwa digitalisasi desa harus dilakukan tanpa mengganggu atau merusak kultur interaksi sosial masyarakat pedesaan. Menurutnya, interaksi sosial di pedesaan merupakan hal yang penting dan harus dipertahankan.