Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menilai jika sanksi denda sebesar Rp 50 juta yang ditanggung Habib Rizieq karena melanggar protokol Covid-19 itu sudah tepat. Namun, Zita melihat bahwa ada aturan yang bersifat tebang pilih yang menjadi faktor utama pelanggaran itu bisa terjadi.