Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, PAN; Dampak dari Tebang Pilih

20DETIK

   |   
9,387 Views | Senin, 16 Nov 2020 14:55 WIB

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menilai jika sanksi denda sebesar Rp 50 juta yang ditanggung Habib Rizieq karena melanggar protokol Covid-19 itu sudah tepat. Namun, Zita melihat bahwa ada aturan yang bersifat tebang pilih yang menjadi faktor utama pelanggaran itu bisa terjadi.

Ferdian Zikran - 20DETIK