Pihak terdakwa Djoko Tjandra akan mengundang saksi dari Kemenkominfo dan juga ahli pidana dalam sidang kasus surat jalan palsu. Keduanya akan diminta hadir untuk menjadi saksi ahli pada sidang berikutnya.
Pihak terdakwa Djoko Tjandra akan mengundang saksi dari Kemenkominfo dan juga ahli pidana dalam sidang kasus surat jalan palsu. Keduanya akan diminta hadir untuk menjadi saksi ahli pada sidang berikutnya.