Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Langgar Prokes

20DETIK

   |   
48,868 Views | Rabu, 18 Nov 2020 23:35 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan. Dalam instruksi tersebut memuat aturan yang jika kepala daerah terbukti melanggarnya dapat diberhentikan dari jabatannya.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK