Kota Makassar mulai menerapkan aturan ketat bagi kendaraan listrik. 43 kendaraan roda 2 listrik kini resmi beroperasi setelah memiliki nomor kendaraan pelat resmi dari polisi.
Kota Makassar mulai menerapkan aturan ketat bagi kendaraan listrik. 43 kendaraan roda 2 listrik kini resmi beroperasi setelah memiliki nomor kendaraan pelat resmi dari polisi.