Ancaman Hilang Jabatan Bila Langgar Prokes, Apa Kata Ridwan Kamil?

20DETIK

   |   
20,284 Views | Kamis, 19 Nov 2020 13:50 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang bisa memberhentikan kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan COVID-19. Apa kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil?

Abdul Haris Utiarahman - 20DETIK
Tags: