Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan, menyampaikan bahwa Habib Rizieq Syihab dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dibawa ke ranah pidana terkait kerumunan di acara Maulid Nabi di Petamburan. Menurutnya, apa yang terapkan dalam peraturan daerah (Perda) adalah PSBB, bukan UU Kekarantinaan.