Peneliti LIPI Mochamad Nurhasim mengatakan pemberhentian kepala daerah tak bisa serta merta langsung dilakukan. Menurutnya ada tahapan mekanisme sanksi yang harus dilalui.
Peneliti LIPI Mochamad Nurhasim mengatakan pemberhentian kepala daerah tak bisa serta merta langsung dilakukan. Menurutnya ada tahapan mekanisme sanksi yang harus dilalui.