Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 berpotensi menjadi alat politik bagi politisi untuk memakzulkan kepala daerah. Dalam instruksi itu kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan.