Undang-undang Pengadilan HAM yang sudah berlaku 20 tahun di Indonesia. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai UU tersebut belum efektif memberikan akses keadilan.
Undang-undang Pengadilan HAM yang sudah berlaku 20 tahun di Indonesia. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai UU tersebut belum efektif memberikan akses keadilan.