Sudah 20 Tahun, UU Pengadilan HAM Dinilai Belum Efektif

20DETIK

   |   
76 Views | Senin, 23 Nov 2020 19:19 WIB

Undang-undang Pengadilan HAM yang sudah berlaku 20 tahun di Indonesia. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai UU tersebut belum efektif memberikan akses keadilan.

Iswahyudy - 20DETIK
Tags: