Pihak Djoko Tjandra menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Dalam sidang, Mudzakir menjelaskan perlu ada surat palsu dan surat asli yang dipalsukan sebagai barang bukti primer dalam pembuktian kasus pidana surat palsu.