Ahli Pidana: Harus Ada Aslinya Buat Buktikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

20DETIK

   |   
482 Views | Selasa, 24 Nov 2020 14:15 WIB

Pihak Djoko Tjandra menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Dalam sidang, Mudzakir menjelaskan perlu ada surat palsu dan surat asli yang dipalsukan sebagai barang bukti primer dalam pembuktian kasus pidana surat palsu.

Satria Kusuma - 20DETIK