Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan mulai 2022 penetapan upah minimum menggunakan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Sedangkan pada 2021, pemerintah masih menyesuaikan UMP dengan kondisi pandemi Covid-19.