Pemerintah Baru Terapkan Upah Minimum Sesuai UU Cipta Kerja pada 2022

20DETIK

   |   
1,540 Views | Rabu, 25 Nov 2020 14:42 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan mulai 2022 penetapan upah minimum menggunakan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Sedangkan pada 2021, pemerintah masih menyesuaikan UMP dengan kondisi pandemi Covid-19.

Ashri Fathan - 20DETIK