Tim Advokasi Sugi Nur Raharja (Gus Nur) menilai bahwa kliennya tidak diberlakukan sama dihadapan hukum seperti Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Menurutnya Gus Nur tidak diberlakukan dengan asas praduga tak bersalah.
Tim Advokasi Sugi Nur Raharja (Gus Nur) menilai bahwa kliennya tidak diberlakukan sama dihadapan hukum seperti Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Menurutnya Gus Nur tidak diberlakukan dengan asas praduga tak bersalah.