Pengacara: Acara HRS Tidak Sebabkan Kondisi Darurat Kesehatan

20DETIK

   |   
23,125 Views | Selasa, 01 Des 2020 18:33 WIB

Pengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, berpendapat bahwa kliennya tidak cocok jika dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan. Aziz memberikan alasan terkait pendapatnya tersebut.

Ashri Fathan - 20DETIK