Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Libur akhir tahun dipangkas sebanyak 3 hari. Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan libur Natal pada tanggal 24-27 Desember, sementara untuk tanggal 28-30 Desember tidak libur sedangkan untuk 31 Desember menjadi Libur Pengganti Idul Fitri.