Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Brigadir Abdul Malik (AM). Ia dinyatakan bersalah atas kasus tewasnya mahasiswa bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Brigadir Abdul Malik (AM). Ia dinyatakan bersalah atas kasus tewasnya mahasiswa bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).