Perjalanan Perkara Harris: Bunuh Sekeluarga di Bekasi-Divonis Mati MA

20DETIK

   |   
5,168 Views | Jumat, 04 Des 2020 17:12 WIB

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Diketahui Harris membunuh sekeluarga di Bekasi menggunakan linggis pada tahun 2018 lalu.

20Detik - 20DETIK