Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun pengacara keberatan dan siapkan pledoi.
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun pengacara keberatan dan siapkan pledoi.