Kasus Azan Jihad Terkuak, Pengumandang Ternyata Tersangka Penipuan

20DETIK

   |   
16,644 Views | Senin, 07 Des 2020 18:01 WIB

Polda Jateng mengamankan dua orang terkait azan ajakan jihad. Satu berperan sebagai penyebar, lainnya sebagai pengumandang azan. Dalam penyelidikan, pengumandang azan diketahui merupakan tersangka penipuan. Keduanya kini mendekam di sel Polda Jateng.

Angling Adhitya P - 20DETIK