Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq diancam dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq diancam dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.