Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

20DETIK

   |   
78,809 Views | Kamis, 10 Des 2020 13:25 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq diancam dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK