Jaksa Penuntut mendakwa mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani yakni melakukan tindakan memperkaya diri sendiri. Desi melakukan proyek fiktif sebesar Rp 3,4 miliar di PT Waskita.
Jaksa Penuntut mendakwa mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani yakni melakukan tindakan memperkaya diri sendiri. Desi melakukan proyek fiktif sebesar Rp 3,4 miliar di PT Waskita.