Habib Rizieq Syihab dicari polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/12/2020). Dia dinilai melanggar pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang sengaja tidak menuruti perintah menurut undang-undang. Posisinya kini belum diketahui.