Beda dengan HRS, Polisi Sebut 3 Tersangka Lainnya Berpeluang Tak Ditahan

20DETIK

   |   
15,389 Views | Minggu, 13 Des 2020 14:55 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang telah memenuhi pemeriksaan polisi berpeluang tidak ditahan. Karena pasal yang disangkakan ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

Satria Kusuma - 20DETIK