Tahun 2020, Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara Rp 19,2 Triliun

20DETIK

   |   
865 Views | Senin, 14 Des 2020 12:51 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 19,2 triliun. Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.

Rahmatia Miralena - 20DETIK