Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 19,2 triliun. Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 19,2 triliun. Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.